Bikers Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Tewas di Pangandaran Dituntut Ringan

- 29 Juni 2022, 19:12 WIB
Bikers Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Tewas di Pangandaran Dituntut Ringan.
Bikers Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Tewas di Pangandaran Dituntut Ringan. /Twitter/ FB: narkosun / @soen_cak

GALAMEDIA - Dua bikers atau pengendara motor gede yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas di Pangandaran dituntut hukuman rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan rendah itu diberikan JPU dengan dalih sudah ada perdamaian antara bikers itu dengan keluarga korban.

Bikers moge penabrak bocah kembar hingga tewas di Pangandaran tersebut hanya dituntut 6 bulan penjara.

Baca Juga: Romelu Lukaku Bahagia, Bisa Kembali ke Milan

"Jadi menuntut di pelaku ini karena sudah berdamai," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juni 2022.

Selain karena ada perdamaian, tambah Sutan, saat persidangan juga pihak keluarga korban memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri tersebut.

"Saat sidang dilaksanakan juga pihak dari korban meminta ke majelis hakim agar teesangka atau pelaku yang kini jadi terdakwa itu dibebaskan. Itu permintaan korban," ungkapnya.

Alasan meringankan lain, lanjut dia, karena para terdakwa bersikap kooperatif selama jalannya persidangan. "Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, tidak berbelit-belit," ujarnya.

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Kekurangan dan Kelebihan Aplikasi MyPertamina

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x