Tingkatkan Kapabilitas Keamanan Siber, PLN Perkuat Kerja Sama dengan BSSN

- 30 Juni 2022, 17:39 WIB
Penandatangan Mou PLN dengan BSSN.
Penandatangan Mou PLN dengan BSSN. /

GALAMEDIA - PLN menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang perlindungan informasi dan transaksi elektronik. Melalui kerja sama ini, maka diharapkan dapat menghadirkan pelayanan ketenagalistrikan yang semakin andal dan aman.

Nota kesepahaman ditandatangani Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dan Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian di Kantor Pusat PLN. Turut hadir dalam acara ini Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN Sinthya Roesly, serta Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi Irjen Pol Dono Indarto.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa kolaborasi antara PLN dengan BSSN sudah berjalan secara intensif selama 3 tahun. Bahkan, BSSN dari awal perencanaan dan pembangunan digitalisasi yang dijalankan PLN, hingga operasional transformasi digital PLN adalah tim yang sudah terintegrasi.

"Dalam proses perkembangan zaman, PLN menghadapi tantangan luar biasa. Untuk itu atas dukungan BSSN, PLN melakukan digitalisasi secara holistik. Baik itu pembangkit, command center,transmisi, distribusi, smart meter, hingga pelayanan pelanggan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Harga Porang Anjlok, Ini Tanggapan Kabid Tanaman Pangan

Dengan penguatan kerja sama melalui MoU ini, pihaknya berharap sistem ketenagalistrikan yang berbasis pada digital yang tengah dikembangkan PLN dapat menjadi sistem yang sangat kokoh. Terlebih karena sistem ini menjadi bagian penting dari ketahanan energi nasional.

Darmawan bercerita bahwa dulu PLN tidak pegang data pelanggan, sementara sekarang PLN adalah pusat data pelanggan. Begitu juga dengan pelayanan PLN yang dulu masih manual, sekarang seluruh layanan telah dilayani secara digital. Namun, digitalisasi ini memiliki potensi risiko keamanan siber.

Kepala BSSN, Hinsa Siburian menyampaikan bahwa pihaknya sesuai dengan tugas pokoknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital nasional, salah satunya adalah PLN.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital yang diterbitkan pada Mei 2022.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x