Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Batik di Kantor Kejati Jabar

- 5 Juli 2022, 10:16 WIB
Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Batik di Kantor Kejati Jabar./Lucky M Lukman/Galamedia
Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Batik di Kantor Kejati Jabar./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Tersangka kasus penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan akhirnya dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejati Jabar.

Hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, pelimpahan itu dilakukan oleh penyidik kepada tim Kejaksaan.

Doni Salmanan pun dibawa oleh penyidik Bareskrim ke Kejati Jabar. Tampak Doni Salmanan setelah berbulan-bulan akhirnya kembali muncul di depan publik.

Doni Salmanan dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Doni sendiri hadir saat proses pelimpahan, di Kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: Profil, Biodata, Nama Lengkap Bob Tutupoly yang Meninggal Dunia Hari Ini

Dari pantauan, Doni Salmanan hadir menggunakan kemeja batik berwarna hitam. Tak banyak yang dibicarakan oleh Doni saat masuk ke gedung Kejati Jabar. "Sehat," singkatnya.

Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Mabes Polri. Adapun nantinya, perkara akan lansung dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," jelas Didi.

Baca Juga: Cewek Mamba, Cewek Bumi dan Cewek Kue Itu Apa? Begini Arti dan Maksudnya

Adapun perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru dan segera disidangkan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Juli 2022: Sal Ternyata Punya Niat Terselubung ke Keluarga Al Fahri

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x