Tim Kejati Jabar Ikut Menangkap Pria yang 11 Tahun Buron

- 7 Juli 2022, 12:50 WIB
Tim Kejati Jabar Ikut Menangkap Pria yang 11 Tahun Buron./dok. Kejati Jabar
Tim Kejati Jabar Ikut Menangkap Pria yang 11 Tahun Buron./dok. Kejati Jabar /

Ia merupakan terpidana kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tanggal 2 November 2009, Muhamad Aidil Fitra Saragih dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x