Ia merupakan terpidana kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tanggal 2 November 2009, Muhamad Aidil Fitra Saragih dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara.***