INI 6 Syarat Kartu Prakerja Gelombang 36, Penerima PKH Bisa Dapat Jatah?

- 11 Juli 2022, 19:36 WIB
INI 6 Syarat Kartu Prakerja Gelombang 36, Penerima PKH Bisa Dapat Jatah?
INI 6 Syarat Kartu Prakerja Gelombang 36, Penerima PKH Bisa Dapat Jatah? /@prakerja.go.id/Instagram

Baca Juga: SEGERA BERTANDING LINK NONTON LIVE STREAMING Borneo FC vs PSS Sleman Piala Presiden 2022

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: CENTAURUS Subvarian Terbaru Ditemukan di India, Penyebaran Seperti Delta

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian tadi 6 syarat mendaftar program kartu prakerja terbaru 2022.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah