Melakukan Kesalahan Fatal, Seorang Anggota Polres Garut Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- 11 Juli 2022, 20:35 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksosono, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya di Lapang Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Senin 11 Juli 2022.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksosono, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya di Lapang Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Senin 11 Juli 2022. /


GALAMEDIA - Seorang personel Polres Garut berinisial Brigadir DH mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, seperti disiplin, kode etik dan pidana.

Pencopotan anggota polisi ini digelar dalam upacara PTDH di halaman Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 11 Juni 2022.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, bahwa Upacara Pemberhentian Tidak Hormat yang baru dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri.

"Ya, hari ini berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu anggota kami yaitu Brigadir DH. Dalam surat itu, yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 11 Juni 2022.

Baca Juga: 14 Jemaah Haji Meninggal pada Saat Masa Puncak Armuzna

Adapun, terang Wirdhanto, sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan Brigadir DH antara lain adalah penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang saat ini sudah dinyatakan inkrah.

Menurut Wirdhanto, pelanggaran yang paling berat dilakukan yang bersangkutan yaitu melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali.

Dan hal ini, terangnya, menjadi pertimbangan oleh sidang komisi kode etik profesi Polri, untuk memutuskan, untuk merekomendasikan PTDH hingga munculah surat keputusan Kapolda Jawa Barat bahwa yang bersangkutan dilakukan PTDH.

Wirdhanto menyebutkan, ini bukanlah kejadian yang diharapkan, namun hal ini kerap kali terjadi dilingkungan instansi kepolisian sehubungan masih banyaknya oknum polisi yang berprilaku tidak baik atau melakukan tindakkan ketidakdisiplinan, bahkan ada yang melakukan tindak pidana sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir dilakukanlah sidang Kode Etik Profesi Polri.

"Yang bersangkutan saat ini tidak ditahan karena penahanan terhadapnya telah dilakukan sebelumnya. Jadi sebenarnya sudah ada beberapa proses sebelum-sebelumnya pada saat menjalani pidana ditahan. Bergantung pelanggarannya, kalau pidana sudah pasti dilakukan penahanan karena itu kan proses pidana murni," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah