Ngatiyana Klaim Pelaku UMKM di Cimahi Antusias Terapkan OSS-RBS

- 12 Juli 2022, 19:34 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi membuka kegiatan Monev pelaksanaan OSS RBA bagi pelaku UMKM di Kota Cimahi di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Selasa (12/7/2022).
Plt. Wali Kota Cimahi membuka kegiatan Monev pelaksanaan OSS RBA bagi pelaku UMKM di Kota Cimahi di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Selasa (12/7/2022). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengklaim jika masyarakat khususnya pelaku UMKM di wilayahnya antusias dalam penerapan Online Single Submission Risk Based Approach  (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko

Hal itu dikatakan Ngatiyana ditemui usai membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (monev)  pelaksanaan OSS RBA bagi pelaku UMKM di Kota Cimahi yang berlangsung di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Selasa  12 Juli 2022.

"Masyarakat ternyata antusias, sebagai bukti dari yang di undang hanya 150 orang, tetapi yang hadir 168 orang. Ini kan artinya masyarakat antusias terhadap OSS RBA dalam rangka meningkatkan ekonomi," katanya.

Baca Juga: SEGERA BERLANGSUNG LINK NONTON LIVE STREAMING Liverpool vs Manchester United, Live Cuma di INDOSIAR

Menurut Ngatiyana, pelayanan perizinan khususnya bagi pelaku UMKM merupakan impelementasi dari visi Kota Cimahi yang telah dituangkan dalam dokumen RPJMD Kota Cimahi tahun 2017-2022, dalam upaya mencapai Cimahi baru yang maju, agamis, dan berbudaya.

"Dalam mewujukan visi Kota Cimahi tersebut, maka kami realisasikan melalui misi Kota Cimahi yang terkait dengan pembangunan ekonomi kota, yaitu memberdayakan perekonomian daerah berbasis ekonomi kerakyatan, yang berorientasi pada pengembangan sektor jasa berbasis teknologi informasi dan industri kecil menengah, dalam upaya pengentasan kemiskinan," bebernya.

Diakui Ngatiyana, konstribusi UMKM dalam peningkatan perekonomian di Indonesia sangatlah besar, hal ini terlihat dari gambaran kondisi, diantaranya jumlah UMKM di Indonesia yang cukup banyak melebihi pelaku usaha besar.

Baca Juga: Pengelola Objek Wisata Was-was, Aturan Wajib Booster Berdampak pada Sektor Pariwisata

UMKM berkontribusi terhadap produk domestik bruto nasional. UMKM juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lebih dari 90 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, UMKM juga berkontribusi terhadap total investasi di Indonesia.

Saat ini pemerintah mendorong kemudahan berusaha di daerah, diantaranya dengan telah terbitnya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta dengan peraturan pemerintah sebagai turunannya.

"Salah satunya adalah penerapan perizinan tunggal sebagai legalitas perizinan berusaha bagi UMKM, sehingga proses penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku usaha ini sangatlah mudah. Peraturan dimaksud juga merubah secara mendasar paradigma sistem perizinan di indonesia, dimana saat ini perizinan berusaha adalah berbasis pada resiko," bebernya.

Baca Juga: Deretan Film yang Tayang di Bulan Juli 2022, Mulai dari Ivanna sampai Ghost Writer 2

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ngatiyana, untuk pelaku usaha dengan kegiatan usaha klasifikasi risiko rendah, cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x