Merasa telah menggunakan merek MS Glow lebih dulu ketimbang PS Glow, istri Juragan 99 Shandy Purnamasari mengaku sedih atas putusan tersebut.
"Pengen share ini Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy Purnamasari di Instagram pribadinya @shandypurnamasari dikutip Galamedia Rabu, 13 Juli 2022.
Dia pun mempertanyakan putusan tersebut yang seolah mengabaikan fakta sebenarnya terkait merk MS Glow.
Baca Juga: 5 LINK Download Lagu MP3 RESMI Cuma Ada di Sini
Terlebih kata dia, pihaknya yang justru harus membayar ganti rugi padahal telah dirugikan.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan? ," curhatnya.
Baca Juga: Hubungan Donald Trump dan Elon Musk Meruncing, Keduanya Saling Ejek di Media Sosial
Belum diketahui apakah pihak Juragan 99 atau MS Glow akan melakukan langkah hukum lainnya atau tidak.
"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi ," pungkas Shandy Purnamasari.***