Hak Politik Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Dicabut

- 15 Juli 2022, 15:00 WIB
Hak Politik Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Dicabut../Lucky M Lukman/Galamedia
Hak Politik Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Dicabut../Lucky M Lukman/Galamedia /

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," begitu pernyataan MA sebagaimana keterangan yang diterima, Jumat, 15 Juli 2022.

Baca Juga: LINK Download Lagu MP3 Hits Sepanjang Masa Resmi Bukan Ilegal, Cukup Klik di Sini

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK mendasari pada pertimbangan pidana tambahan.

Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar.

"Sehingga putusan pengadilan negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," papar hakim MA.

"Dengan alasan bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggal darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," lanjut hakim MA.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Susunan Upacara Pembukaan MPLS untuk SMP, SMA dan SMK Singkat, Jelas Tapi Penuh Makna

Aa Umbara dihukum 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Bandung Barat.

Ia kemudian mengajukan bandung ke PT Bandung. Di tingkat PT Bandung, hukuman Aa Umbara dikuatkan yakni vonis 5 tahun.

Atas putusan PT Bandung, KPK juga mengajukan kasasi ke MA. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan ada pertimbangan putusan yang berisi uraian memori banding yang disebut memori banding dari tim jaksa, padahal bukan. Ali menyebut hal ini tidak sinkron.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x