Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK Soal Suap ke BPK Jabar

- 20 Juli 2022, 14:46 WIB
Penasihat hukum membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln LLRE Martadinata, untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang mengikuti persidangan dugaan pengurusan opini WTP secara daring dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022./M.Fadlillah/Galamedianews
Penasihat hukum membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln LLRE Martadinata, untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang mengikuti persidangan dugaan pengurusan opini WTP secara daring dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022./M.Fadlillah/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan dari Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar.

Permintaan itu disampaikan Ade Yasin melalui penasihat hukumnya, dalam surat eksepsi atau keberatan atas dakwaan PU KPK.

Eksepsi dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 20 Juli 2022.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang I, tim penasihat hukum Ade Yasin menyatakan surat dakwaan dari PU KPK tidak cermat.

Baca Juga: Momen Habib Rizieq Shihab Mencium Kening Istri Saat Tiba di Rumah Setelah Bebas dari Penjara

"Mengadili, meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak dapat diterima," begitu ujar salah seorang tim penasihat hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawaty.

Dalam materi eksepsinya, pengacara Ade Yasin mengungkap ada beberapa poin yang jadi sorotan terkait dakwaan PU KPK.

Salah satu yang tidak jelas dan cermat, yakni soal tahun anggaran pengkondisian suap untuk opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Untuk tahun anggaran 2021 atau untuk tahun anggaran 2020 atau untuk tahun anggaran 2022? Atau justru terkait dengan hal yang lain? Atau memang sengaja dipaksa seolah-olah terdakwa melakukan tindak pidana," tuturnya.

Baca Juga: KASUS SUBANG Berhasil Diungkap Polda Jabar, Dua Tersangka Diamankan, Begini Perannya

Dinalara juga mengungkapkan, didalam surat dakwaan PU KPK tidak dijelaskan soal detik-detik penangkapan Ade Yasin. Yang ada justru soal penangkapan terdakwa lainnya, Ihsan Ayatullah dan pegawai BPK Jabar.

"Seolah-olah KPK mendadak menjadi pelupa, sedangkan seluruh masyarakat Indonesia masih ingat konferensi pers yang diselenggarakan KPK yang mengumumkan tentang operasi tangkap tangan (OTT). Namun melihat dakwaan JPU yang tidak menguraikan tentang alat bukti yang dijadikan penyidik KPK sebagai dasar penangkapan," paparnya.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Ade Yasin juga bicara soal dakwaan uang Rp 1,9 miliar yang disebut sebagai total uang diberikan dari Pemkab Bogor kepada beberapa pegawai BPK RI.

Dakwaan dinilai tak merinci proses kesepakatan di awal antara penerima (pegawai BPK RI dengan terdakwa Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat).

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Bandung Targetkan Akhir Agustus 2022 Vaksinasi Booster Mencapai 50 Persen

"Tiba-tiba saja ada aktivitas pemberian dan penerimaan uang secara terus-menerus hingga sampai mencapai angka Rp. 1.935.000.000. Tanpa diterangkan apakah angka tersebut diperoleh hasil dari kesepakatan antara para pemberi Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat. Karena jelas-jelas dari awal terdakwa todak mengetahui akan hal tersebut," tuturnya.

Usai persidangan, Dinalara kembali memberikan keterangan kepada media dan mengungkit soal tidak cermatnya dakwaan PU KPK.

Bahkan, ujarnya, dalam dakwaan tidak tergambar dan dijelaskan soal keterlibatan Ade Yasin dalam perkara tersebut.

"Itu yang kami buktikan karena dalam perkara ini jelas-jelas pernyataan si pelaku (Ihsan Ayatullah) yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas mengatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apapun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar," paparnya.

Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa menyuap pegawai BPK RI Jawa Barat terkait aporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Menurut PU KPK, uang sebesar Rp 1,9 miliar itu diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka diketahui merupakan pegawai BPK RI Kanwil Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x