Residivis Dalangi Pencurian Minimarket di Bandung Barat

- 21 Juli 2022, 19:22 WIB
Jajaran Polres Cimahi bersama Polsek Padalarang berhasil meringkus komplotan pencuri minimarket di wilayah Kecamatan Padalarang dan Ngamprah, KBB.
Jajaran Polres Cimahi bersama Polsek Padalarang berhasil meringkus komplotan pencuri minimarket di wilayah Kecamatan Padalarang dan Ngamprah, KBB. /Laksmi Sri Sundari/Galamedianews/

Imron menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain  1 buah sweater hoodie warna abu, 1 buah celana Levis panjang warna abu, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 pasang sendal merk weidenmann, dan 2 buah helm merah merk Ink.

Baca Juga: Belasan Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jalan Pasir Koja Bandung, CRV Penyebab Kecelakaan Diamuk Massa

"Kami juga mengamankan barang bukti lain, yakni 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio J nopol D-2383-SAK (sarana kejahatan), 1 buah STNK kendaraan roda dua merk Yamaha Mio J nopol D-2383-SAK," sebutnya.

Kemudian, lanjut Imron, ada juga 1 buah sweater hoodie warna coklat, 1 buah baju kaos warna biru, 1 buah celana levis panjang warna hitam, 1 pasang sendal merk swalow warna hitam, dan 12 buah coklat berbagai jenis. Serta 1 buah HP didapat dengan cara membelinya dengan menggunakan uang hasil penjualan barang kejahatan.

Menurut Imron dalang dari aksi pencurian dengan cara pembobolan ini adalah tersangka Ridwan, yang baru keluar dari sel tahanan dengan kasus serupa. "Kerugian yang diderita minimarket tersebut masing-masing mencapai Rp 30-35 juta," sebutnya.

Baca Juga: Dankoharmatau Pimpin Baksos Kesehatan di Banjaran Kabupaten Bandung

Pihaknya pun melakukan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang pelaku, lantaran melakukan tindakan yang berbahaya.

Tindakan para pelaku ini meresahkan masyarakat, terlebih pemilik usaha minimarket, lantaran tindakan tersebut mengganggu juga perekonomian sekitar.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan, untuk penadah dijerat Pasal 480/481 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun," ungkap Imron.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah