Residivis Dalangi Pencurian Minimarket di Bandung Barat

- 21 Juli 2022, 19:22 WIB
Jajaran Polres Cimahi bersama Polsek Padalarang berhasil meringkus komplotan pencuri minimarket di wilayah Kecamatan Padalarang dan Ngamprah, KBB.
Jajaran Polres Cimahi bersama Polsek Padalarang berhasil meringkus komplotan pencuri minimarket di wilayah Kecamatan Padalarang dan Ngamprah, KBB. /Laksmi Sri Sundari/Galamedianews/

GALAMEDIANEWS - Jajaran Polres Cimahi bersama Polsek Padalarang berhasil meringkus komplotan pencuri minimarket di wilayah Kecamatan Padalarang dan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalang dari aksi pencurian dengan cara pembobolan ini adalah seorang residivis, yang baru keluar dari sel tahanan dengan kasus serupa.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di dua minimarket yang berbeda selama bulan Juni 2022.

Baca Juga: DETIK-DETIK Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mal Senayan City

"TKP-nya di minimarket Jalan Raya Gadobangkong RT 02/RW 07, dan minimarket Jalan Raya Gadobangkong RT 02/03 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat,"  katanya di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis  21 Juli 2022.

Imron menyebutkan, komplotan pencuri minimarker ini berjumlah empat orang, yakni Ridwan dan Kusnadi yang berperan sebagai pengambil barang. Sedangkan, Ramdani dan Kusnadi berperan sebagai penadah barang curian.

"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dengan menggunakan alat bantu berupa meja, lalu merusak atap," ungkapnya.

Baca Juga: Sinetron Cinta Setelah Cinta Sudah Tayang, Langsung Klik Link Streaming di Sini

Selanjutnya, kata Imron, para pelaku masuk ke dalam melalui plafon yang dirusak dan masuk ke dalam toko, dan mengambil barang-barangnya.

"Modus dua pelaku ini beberapa hari sebelum beraksi melakukan pemantauan situasi sekitar, dan pada hari H, masuk lewat atap minimarket," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x