Pria Ini Gugat Perusahaan karena Tak Mengizinkannya Shalat 5 Waktu

- 29 Juni 2020, 11:28 WIB
Ilustrasi shalat.
Ilustrasi shalat. //PIXABAY/(Pixabay)

GALAMEDIA - Seorang pria muslim di Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan dimana ia pernah bekerja sebelumnya. Gugatan dilayangkan karena si pria ini menilai perusahaan tak mengizinkannya melaksanakan shalat 5 waktu.

Pria bernama E'Lon Brown ini sudah keluar dari perusahaan yang berlokasi di Indianapolis pada tahun 2019. Tuduhan diskriminasi secara agama menjadi dasar gugatan Brown.

Brown yang kini berusia 37 tahun itu menyebut dua perusahaan bernama Automatic Distributors Corp dan StaffMax telah melakukan diskriminasi terhadapnya.

Baca Juga: Berkibar di YouTube, Raffi Ahmad 'Tolak' Tawaran Mengelola TV Swasta

Menurut dia, pimpinan perusahaan tak memberikannya izin untuk mengambil jeda di sela-sela jam kerja untuk datang ke masjid menghadiri shalat Jumat saat itu.

Seperti ditulis bekasi.pikiran-rakyat.com dalam judul: Tak Diizinkan Salat 5 Waktu di Lokasi Kerja, Pria Muslim Gugat Perusahaan ke Pengadilan, Brown melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Ketenagakerjaan Amerika Serikat serta Komisi Hak Sipil di Indiana pada Senin, 22 Juni 2020.

Saat itu Brown bekerja sebagai petugas pengemasan barang untuk Automatic Distributors melalui agen kepegawaian yakni perusahaan StaffMax.

Baca Juga: Update Covid-19 di Jabar: Positif Aktif 1.396, Pasien Sembuh 1.520

Mendengar laporan Brown kepada perusahaannya, Martin Cain yang merupakan pimpinan StaffMax membantah tuduhan tersebut.

Ia menyatakan pihaknya tidak pernah menyatakan larangan itu kepada Brown.

"Kami sangat mendukung hak-hak ketenagakerjaan yang telah disahkan melalui undang-undang oleh Pemerintah Indianapolis. Kasus tuduhan diskriminasi agama yang dilaporkan Brown juga pertama merupakan yang pertama kalinya bagi kami," terang Martin Cain.

Versi Brown, kasus berawal saat ia menjelaskan kepada pihak perusahaan soal kewajibannya. Menurut Brown, dia harus menghabiskan waktu setidaknya 10 menit setiap kali menjalankan shalat.

Baca Juga: Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Ia juga memohon keringanan satu jam setiap minggu untuk bisa melakukan shalat Jumat berjemaah di luar lokasi kerjanya yang hanya berjarak lima menit saja.

Brown tak tinggal diam, ia juga melaporkan kejadian yang dialaminya kepada komite keagamaan terkait. Kemudian salah satu pemuka agama menyebut perusahaan telah melakukan kejahatan yang bersifat rasial.

Di sisi lain StaffMax tak menampik tudingan dan "menyerang" balik Brown. StaffMax menyebut Brown seharusnya mengatakan permohonan untuk bisa melakukan shalat lima waktu saat masih dalam proses wawancara kerja bukan setelah kontraknya dimulai.

"Hal-hal seperti ini seharusnya dikomunikasikan kepada kami saat karyawan belum mulai bekerja," terang pihak StaffMax.

Baca Juga: Ulla, Perempuan yang Mengakhiri Penantian Titel Juara Liverpool

Namun Brown bersikeras permohonan tersebut sempat diajukannya kepada dua orang koordinator. Hanya saja, lanjut Brown, mereka menolaknya.

Perusahaan beralasan, jika memberikan keringanan kepada Brown maka semua karyawan harus mendapat hak yang setara berupa jeda 10 menit di lima waktu saat Brown shalat.

Setelah mendapat penolakan, Brown terus berusaha untuk mengajukan keringanan tersebut ke pimpinan namun kembali ditolak hingga akhirnya ia dipecat.

Gugatan yang dilayangkan Brown yakni StaffMax melanggar Undang-Undang Nomor VII Tahun 1964 tentang Hak Sipil atas kasus diskriminasi berdasarkan agama seseorang.(Penulis: Ahlaqul Karima Yawan)***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x