Di Hadapan Massa Aksi Menolak RUU HIP, Eggy Sudjana: Hukum Islam Seharusnya Berlaku di Indonesia

- 5 Juli 2020, 20:17 WIB
Massa dari sejumlah ormas Islam dan Nasionalis padati Gedung Merdeka dalam rangka unjuk rasa penolakan RUU HIP pada Minggu 5 Juli 2020. (Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud)
Massa dari sejumlah ormas Islam dan Nasionalis padati Gedung Merdeka dalam rangka unjuk rasa penolakan RUU HIP pada Minggu 5 Juli 2020. (Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud) /

GALAMEDIA - Ribuan massa dari beberapa ormas Islam dan Nasionalis melakukan unjuk rasa di Gedung Sate dan Gedung Merdeka, Kota Bandung, Ahad 5 Juli 2020. Massa tersebut menuntut dicabutnya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pengacara ternama, Eggy Sudjana menjadi salah satu orator dalam unjuk rasa itu. Ia berorasi di atas mobil di lokasi tersebut.

"Hukum Islam harusnya berlaku di Indonesia karena didukung aspek yuridis dan sosiologis," teriak Eggy.

"Lantas siapa yang memberlakukan? Menurut Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, yang memberlakukan adalah Presiden dan DPR karena DPR dan presiden diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat hukum dan menegakkan hukum," tambah Eggy.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang di Gunung Guntur, Afrizal Ditemukan dalam Keadaan Telanjang

Menurut Eggy‎ Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 mengatur soal kewenangan presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang ke DPR. Ayat itu merupakan hasil amandemen pertama UUD 1945. Ayat 2, presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

"Maka, presiden dan DPR harusnya bertanggung jawab memberlakukan hukum Islam. Tapi pertanyaan seriusnya secara yuridis, presiden kita sudah tujuh kali ganti presiden, ribuan anggota DPR sudah berganti. Betul?," ujar Eggy seperti dilaporkan wartawan PR, Mochamad Iqbal Maulud.

"Pertanyaannya sekarang, apakah hukum Islam berlaku sekarang, apakah berlaku?," ujar Eggy dalam orasinya itu yang dijawab "Tidak" oleh massa yang hadir di lokasi.

Eggy yang bergelar profesor ini menyatakan, problem utama ada di DPR. "Harusnya dengan konstitusi yang ada berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, Indonesia ini adalah negara yang menjunjung tinggi nilai ketauhidan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x