Jokowi dan Megawati Digugat karena Dianggap Jadi Inisiator RUU HIP

- 7 Juli 2020, 16:27 WIB
Presiden Joko Widodo. (Twitter/@jokowi)
Presiden Joko Widodo. (Twitter/@jokowi) /

GALAMEDIA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih mendapat porsi perhatian dari publik. Sejumlah kalangan bahkan mendesak agar pembahasan dibatalkan.

Pertentangan terhadap pembahasan RUU HIP pun memasuki babak baru. Sejumlah advokat melayangkan gugatan ke pengadilan.

"RUU HIP kami nilai dapat merusak makna dari Pancasila. Bahkan RUU HIP bertentangan dengan pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," kata salah seorang advokat, Alamsyah Hanafiah.

Baca Juga: Jakarta Bakal Lebih Cepat Tenggelam Gara-gara 'Reklamasi' Kawasan Ancol dan Dufan

Dikutip dari RRI, Alamsyah menyampaikan hal itu usai melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 6 Juli 2020.

"Gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara," tambahnya.

Ia menambahkan, para tergugat yaitu pihak yang dianggap sebagai inisiator RUU HIP. Mereka dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.

Baca Juga: Tewaskan 2 Juta Orang per Tahun, Zoonosis Diprediksi Bakal Terus Bertambah

"Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP, DPR RI, dan Presiden RI," ungkap dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x