GALAMEDIA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menerbitkan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, tidak lagi menggunakan blanko security printing. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Juli 2020.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dan kartu identitas anak (KIA).
Pemberlakuan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: BPK Temukan Ketidaksesuaian Pekerjaan Peningkatan Jalan
Hal itu dikatakan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna saat Launching Perubahan Kertas Administrasi Kependudukan dengan Kertas HVS A4 di Ruang Layanan Disdukcapil Kompleks Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Selasa, 7 Juli 2020.
"Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti KK dan Akta Capil. Sedangkan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama," ungkapnya
Untuk prosedur pengurusannya, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Penuh Inspirasi, Kisah Penyandang Down Syndrome yang Jadi Model Majalah Kelas Dunia
Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut, dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.