Dokumen Kependudukan di Cimahi Kini Gunakan Kertas HVS

- 7 Juli 2020, 19:41 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna saat Launching Perubahan Kertas Administrasi Kependudukan dengan Kertas HVS A4. (Laksmi Sri Sundari)
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna saat Launching Perubahan Kertas Administrasi Kependudukan dengan Kertas HVS A4. (Laksmi Sri Sundari) /

GALAMEDIA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menerbitkan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, tidak lagi menggunakan blanko security printing. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Juli 2020.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dan kartu identitas anak (KIA).

Pemberlakuan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: BPK Temukan Ketidaksesuaian Pekerjaan Peningkatan Jalan

Hal itu dikatakan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna saat Launching Perubahan Kertas Administrasi Kependudukan dengan Kertas HVS A4 di Ruang Layanan Disdukcapil Kompleks Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Selasa, 7 Juli 2020.

"Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti KK dan Akta Capil. Sedangkan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama," ungkapnya

Untuk prosedur pengurusannya, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Penuh Inspirasi, Kisah Penyandang Down Syndrome yang Jadi Model Majalah Kelas Dunia

Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut, dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

“Masyarakat yang memiliki akta pencatatan sipil terdahulu, tak perlu melakukan perubahan, karena akta tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya. Dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang masih menggunakan tanda tangan basah, masih tetap berlaku," beber Ajay

Dijelaskannya, dokumen administrasi kependudukan yang diterima masyarakat, tanda tangan Kepala Dinas bentuknya tidak seperti biasanya, tapi berbentuk barcode.

Baca Juga: Pemkab Subang Beri Izin Gelaran Kesenian

"Ini adalah tanda tangan elektronik yang dapat dibaca dengan aplikasi veryds dari Balai Sertifikasi Elektronik. Apabila masyarakat merasa ragu dengan barcode tersebut masyarakat dapat melakukan scan barcode tersebut menggunakan aplikasi veryds," tuturnya.

Tidak hanya itu, dokumen yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik tidak perlu lagi melakukan legalisir.

“Penggunaan tanda tangan elektronik merupakan salah satu bentuk terobosan dari layanan administrasi kependudukan, yang mulai melakukan layanan segala sesuatunya melalui online. Layanan ini sangat membantu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan adanya online; diharapkan kontak fisik di tempat pelayanan disdukcapil dapat dikurangi," tambah Ajay.

Baca Juga: Terkait Kontrak dan Gaji, Semua Pemain Harus Menerima Keputusan PSSI

Dikatakannya, sebelum adanya Covid-19, tempat pelayanan Disdukcapil penuh dengan pemohon setiap harinya sekitar 300 sampai dengan 600 orang. Dengan kondisi pandemi Covid, kini yang masuk ke ruangan pelayanan tidak lebih dari lima puluh orang, dan dilakukan secara bergilir sesuai pemanggilan dari petugas.

“Saya berharap perubahan kertas ini dapat lebih membantu dan mempercepat proses pembuatan dokumen catatan sipil”, pungkas Ajay.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x