Mengaku Sudah Mengundurkan Diri, AR Bantah Penyataan Bawaslu Kabupaten Bandung

- 8 Juli 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /


GALAMEDIA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung, AR membantah tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etika Pegawai Negeri Sipil.

Karena sejatinya, ia masih sebatas bakal calon Bupati Bandung, belum menjadi calon resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon bupati dari Partai Gerindra.

"Lagi pula sejak dipanggil pertama untuk dimintai keterangan sama Bawaslu beberapa waktu lalu, saya ini sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Tapi memang saya belum melapor kepada atasan kalau saya ini sudah mengundurkan diri," kata AR saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu 8 Juli 2020.

AR melanjutkan, langkahnya yang berani mendaftarkan diri sebagai salah satu bakal calon Bupati Bandung dari Partai Gerindra ini, didasari oleh saran dari KPU. KPU tidak melarang atau menyalahkan dirinya, karena meskipun ia berstatus ASN namun statusnya di Partai Gerindra baru sebatas bakal calon.

Baca Juga: Tetap Lindungi Diri, Vaksin Corona di Indonesia Baru Siap di Tahun 2021

Seandainya nanti ia terpilih menjadi calon yang diusung oleh Partai Gerindra dan didaftarkan ke KPU, maka ia pun siap untuk mengundurkan diri.

"Saya juga sudah bertanya ke KPU. Dan mereka juga tidak menyalahkan atau melarang saya. Toh namanya juga baru sebatas bakal calon, kan bisa jadi calon atau tidak," ujarnya.

AR melanjutkan, pernyataan Bawaslu yang menyatakan bahwa dirinya melanggar aturan itu, dianggap sebagai bagian dari dinamika politik yang harus dihadapinya.

Baca Juga: Mulai Besok, Ojol di Wilayah Bekasi Boleh Angkut Penumpang

"Kalau mau serius menegakan aturan jangan pandang bulu. Kalau saya ini belum apa-apa baru sebatas bakal calon. Dan sekarang saya sudah mengajukan pengunduran diri," tegasnya. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x