Daftar RESMI UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Rata-rata Naik 7,09 Persen, Dibayar Mulai 1 Januari 2023

- 8 Desember 2022, 14:05 WIB
Daftar resmik UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat, wajib dibayar per 1 Januari 2023, rata-rata naik 7,09  persen.
Daftar resmik UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat, wajib dibayar per 1 Januari 2023, rata-rata naik 7,09 persen. /Pixabay @iqbal nuril/

GALAMEDIANEWS – UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat telah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Berdasarkan daftar Resmi UMK Kabupaten/Kota Jawa Barat, rata-rata semua naik sebesar 7,09 persen dan wajib dibayar perusahan per tanggal 1 Januari 2023.

Penetapan daftar resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2023 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No.561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Berdasarkan Kepgub tersebut, maka perusahaan di Jawa Barat harus membayar sesuai UMK resmi Kabupaten/kota kepada pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Gempa di Sukabumi hari ini Terjadi di Tenggara Kota Sukabumi, Anak Sekolah di CIANJUR Sedang Ujian Berhamburan

“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujar Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022 malam.

Gubernur Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan usulan bupati atau walikota.

Menurut Taufik, Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMK 2023 sesuai dengan peraturan berlaku, merangkul aspirasi berbagai pihak serta mengakomodir pandangan dari para pakar dan akademisi.

Dari pengumum daftar resmi tersebut UMK Jabar 2023, diketahui UMK Kabupaten/Kota rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik mengatakan, meskipun upah minimum ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun, bukan berarti tak memperhatikan mereka yang sudah bekerja lebih dari setahun.

Baca Juga: Ini 8 Dosa Istri Terhadap Suami, Salah Satunya Berhias Bukan untuk Suami

“Untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan,” katanya menegaskan.

Ia juga menyatakan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK 2023.

Sementara untuk perusahaan yang selama ini telah membayar lebih dari Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dilarang keras mengurangi atau menurunkan upah.

Dan berikut ini, daftar resmi UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi naik jadi Rp 5.158.248,20
  2. Kab. Karawang naik jadi Rp 5.176.179,07
  3. Kab. Bekasi naik jadi Rp 5.137.575, 44
  4. Kab. Purwakarta naik jadi Rp 4.464.675,02
  5. Kab. Subang naik jadi Rp 3.273.810,60
  6. Kota Depok naik jadi Rp 4.694.493,70
  7. Kota Bogor naik jadi Rp 4.639.429,39
  8. Kab. Bogor naik jadi Rp 4.520.212,25
  9. Kab. Sukabumi naik jadi Rp 3.351.883,19
  10. Kab. Cianjur naik jadi Rp 2.893.229,10
  11. Kota Sukabumi naik jadi Rp 2.747.774,86
  12. Kota Bandung naik jadi Rp 4.048.462,69
  13. Kota Cimahi naik jadi Rp 3.514.093,25
  14. Kab. Bandung Barat naik jadi Rp 3.480.795,40
  15. Kab. Sumedang naik jadi Rp 3.471.134,10
  16. Kab. Bandung naik jadi Rp 3.492.465,99
  17. Kab. Indramayu naik jadi Rp 2.541.996,72
  18. Kota Cirebon naik jadi Rp 2.456.516,60
  19. Kab. Cirebon naik jadi Rp 2.430.780,83
  20. Kab. Majalengka naik jadi Rp 2.180.602,90
  21. Kab. Kuningan naik jadi Rp 2.010.734,30
  22. Kota Tasikmalaya naik jadi Rp 2.533.341,02
  23. Kab. Tasikmalaya naik jadi Rp 2.499.954,13
  24. Kab. Garut naik jadi Rp 2.117.318,31
  25. Kab. Ciamis naik jadi Rp 2.021.657, 42
  26. Kab. Pangandaran naik jadi Rp 2.018.389,00
  27. Kota Banjar naik jadi Rp 1.998.119 05

Demikian daftar resmi UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat yang semuanya naik rata-rata 7,09 persen, berlaku dan wajib dibayarkan per 1 Januari 2023.***

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x