GALAMEDIA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai secara resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu malam, 14 Desember 2022 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Ada sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.
Sedikitnya delapan parpol yang lolos pada parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama.
Sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan hasil undian.
Namun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, untuk Pemilu 2024 memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.
Baca Juga: Tips dari RASULULLAH SAW Untuk Mendapat Kelancaran Rezeki
Berikut ini daftar lengkap nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)