13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Merujuk pada Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Baca Juga: PERSIB DAY, Dewa United vs Persib Bandung, Kick off Persib Hari Ini Pukul 20.15 WIB
Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold) diperkenankan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.
Meski begitu mereka pun bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.
Sedangkan untuk partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian.