DAFTAR LENGKAP Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

- 14 Desember 2022, 21:10 WIB
Daftar Lengkap nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 .
Daftar Lengkap nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 . /Tangkap layar/kpu/


GALAMEDIA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai secara resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu malam, 14 Desember 2022 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Ada sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Sedikitnya delapan parpol yang lolos pada parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama.

Sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan hasil undian.

Namun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, untuk Pemilu 2024 memilih opsi nomor urut berdasarkan undian. 

Baca Juga: Tips dari RASULULLAH SAW Untuk Mendapat Kelancaran Rezeki

Berikut ini daftar lengkap nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

Baca Juga: Kumpulan Quotes Tahun Baru 2023 Paling Kekinian! Cocok Buat Dibagikan Lewat IG, FB dan WA

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Merujuk pada Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Baca Juga: PERSIB DAY, Dewa United vs Persib Bandung, Kick off Persib Hari Ini Pukul 20.15 WIB

Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold) diperkenankan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.

Meski begitu mereka pun bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Sedangkan untuk partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian. 

KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual.

Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu.***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x