Presiden Jokowi Keluarkan Inpres Soal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Corona Pekan Ini

- 15 Juli 2020, 15:49 WIB
Presiden Joko Widodo. */Twitter @jokowi
Presiden Joko Widodo. */Twitter @jokowi /

GALAMEDIA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memberlakukan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus corona).

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil selepas mengikuti pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jabar, Rabu (15/7/2020).

"Presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ungkap pria yang akrab disapa Emil ini.

Baca Juga: Bikin SIM Internasional Semakin Mudah, Pengajuan Permohonan Cukup dari Rumah

Menurut Emil, Pemprov Jabar mendapat apresiasi dari Presiden Jokowi lantaran akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan.

Diketahui, Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tidak pakai masker di tempat umum sebesar Rp100-150. Kebijakan itu berlaku mulai 27 Juli 2020.

"Kita diapresiasi Presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi," jelasnya.

Baca Juga: Sebagian Wilayah Jabar Waspada, BMKG Ingatkan Kekeringan Ekstrim Melanda Selama 20 Hari ke Depan

"Tadi ditanya Jabar berapa, saya bilang sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. (Jokowi bilang) ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan pekan ini keluar. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, itu di tanggal 27 Juli," kata Emil.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x