KABAR BAIK! PPKM Dicabut Tapi Bansos Tetap Dibagikan di 2023

- 30 Desember 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi bansos. Meski PPKM dicabut, pemerintah tetap akan membagikan Bansos di tahun 2023.
Ilustrasi bansos. Meski PPKM dicabut, pemerintah tetap akan membagikan Bansos di tahun 2023. /Pixabay/EmAji

GALAMEDIANEWS - Pemerintah mencabut kebijakan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Meski PPKM dicabut, pemerintah tetap akan membagikan Bansos di tahun 2023.

Kepastian itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Sang Legenda Meninggal Dunia, Habib Jafar Samakan Pele dengan Muhammad Ali

Baca Juga: LINK DOWNLOAD GRATIS KALENDER 2023, Dilengkapi Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2023, TVRI Nasional Tayangkan Special FTV Januari di Bulan DESEMBER, Ada Paramitha Rusady

"Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut," ujar Jokowi.

"Bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," lanjut Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Tak cuma soal Bansos yang akan dibagikan di 2023, pemerintah juga tetap akan memberikan bantuan vitamin dan obat-obatan.

Semua itu akan tetap tersedia di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Bangun Tidur Selalu Kesiangan, Coba Amalkan Dzikir Ini

Baca Juga: 5 Mie Bakso Enak di Garut, Rekomendasi Wisata Kuliner Kala Hujan di Akhir Tahun

Selain itu, sejumlah insentif seperti insentif pajak akan tetap diterapkan.

"Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," terangnya.

Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM.

Dia menegaskan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Baca Juga: 3 Alasan Anne Ratna Mustika Ceraikan Dedi Mulyadi, sebut Alami KDRT?

Baca Juga: 5 Fakta Penting DUGAAN SUAP Jual Beli Jabatan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Sebelum PPKM dicabut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1.

Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM ini selama 10 bulan.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," jelas Jokowi.

Presiden mengklaim Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x