Pasca Idul Fitri, Kabupaten Garut Kembali Naik ke Level 2 Pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

- 10 Mei 2022, 21:00 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan./Agus Somantri/Galamedia
Bupati Garut, Rudy Gunawan./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah Pusat secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Inmendagri yang diterbitkan 9 Mei 2022 ini mulai berlaku hari ini, Selasa 10 Mei 2022.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, perpanjangan PPKM pasca perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah ini, Kabupaten Garut kembali naik level ke Level 2 pada PPKM Jawa-Bali bersama dengan 25 kabupaten kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: PERSIB Bisa Main di Stadion GBLA, DPRD Kota Bandung Beri Dukungan Penuh

"Pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," ujarnya, Selasa 10 Mei 2022.

Menurut Rudy, untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

"Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ucapnya.

Baca Juga: Contoh Soal TKD dan Core Values BUMN, Tersedia Format PDF yang Bisa Didownload

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x