HERRY WIRAWAN Predator Seks Santriwati Tetap DIVONIS MATI, MA Tolak Kasasi

- 3 Januari 2023, 21:23 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dihukum penjara seumur hidup dan jaksa mengajukan banding.
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dihukum penjara seumur hidup dan jaksa mengajukan banding. /dok Galamedianews/

GALAMEDIANEWS - Herry Wirawan predator seks yang memerkosa belasan santriwatinya tetap divonis mati.

Vonis mati itu diputusakan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Dengan begitu, vonis mati terhadap Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap.

Herry Wirawan predator seks ini pun tinggal menunggu waktu eksekusi.

Baca Juga: GEMPA Baru Saja Guncang JAYAPURA Papua, BMKG Sebut Magnitudo 5.2 di Kedalaman 10 Km

Aksi pemerkosaan Herry Wirawan kepada 13 santriwati terjadi dalam kurun waktu 2016-2021.

Akhirnya, pelaku dilaporkan ke polisi pada tahun 2021.

Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Namun Pengadilan Negeri Bandung saat itu memberikan vonis hukumam penjara seumur hidup.

Majelis hakim saat itu menilai Herry Wirawan bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Pada sidang banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.

Baca Juga: POLISI TARIK PUNGLI Langsung Pecat, Tilang Manual Segera Berlaku Kembali

Terkait hal itu, Herry Wirawan mengajukan permohonan kasasi kepada MA.

Namun MA dalam website resminya menolak permohonan kasasi tersebut.

Putusan tersebut diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) meminta majelis hakim tingkat kasasi dapat menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak dengan terpidana Herry Wirawan.

"Sangat perlu melihat bahwa setiap kasus kekerasan seksual disikapi secara zero tolerance, sebab kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat panjang yang dialami oleh korban. Kekerasan seksual menimbulkan trauma dalam hidup korban, baik secara mental dan psikis," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran persnya.

Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan melanggar kemanusiaan.

Baca Juga: Kalender Puasa Sunnah 2023 Lengkap, dari Senin Kamis hingga Ayyamul Bidh

Bintang mengatakan pelaku adalah seorang pendidik dan melakukan perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan.

"Diharapkan kasasi tetap memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan," katanya.

Dia menegaskan setiap putusan yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual hendaknya dapat menimbulkan efek jera sehingga mencegah berulangnya kasus serupa.

Pihaknya menghormati pengajuan kasasi ke MA dalam kasus yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung ini.

Kasasi merupakan hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum kepada majelis hakim Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kapan SEMIFINAL PIALA AFF 2022? Beli Tiket INDONESIA Sekarang Diskon 35 Persen!

"Kementerian PPPA akan mengawal proses hukum ini sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding," kata Menteri Bintang.

Herry Wirawan yang menjadi terpidana atas kasus pemerkosaan 13 santri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban.

Kemudian perbuatan terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan kemanusiaan serta merusak citra satuan pendidikan yang seharusnya aman dari praktik kekerasan dan diskriminasi.

Hakim juga memutuskan merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.***

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah