Terungkap! Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati

- 22 Februari 2022, 21:15 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan./Penkum Kejati Jabar
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan./Penkum Kejati Jabar /GALAMEDIA /

GALAMEDIA - Terungkap! Ternyata ini alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup hakim terhadap Herry Wirawan.

Jaksa tetap pada tuntutan meminta agar pemerkosa 13 santriwati itu dihukum mati.

"Kami kemarin hari Senin tanggal 21 februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," terang Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Demokrat Jadi Tersangka KPK, Anas Urbaningrum Terseret Kasus Hambalang 22 Februari 2013

Penyerahan memori banding dilakukan oleh JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin Senin, 21 Februari 2022.

Asep mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding.

Salah satunya, ujar dia, Asep, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime.

Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Umrah, Urus SIM dan STNK, Kapan Berlakunya?

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x