GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar keukeuh menginginkan Herry Wirawan dihukum mati.
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana membenarkan pihaknya sudah mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga: EKSKLUSIF! Baby A Lahir di Tanggal Palindrom yang Baru Akan Terulang 200 Tahun Lagi
"Kami hari Senin tanggal 21 februari 2022 sudah menyatakan sikap. Menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," kata Asep, di kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 22 Februari 2022.
Diucapkannya, penyerahan memori banding dilakukan oleh JPU ke PM Bandung.
Dikatakan Asep, ada beberapa pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding.
Salah satunya, lanjutnya, perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime.