Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius," tutur Asep.
"Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," sambung dia.
Asep menuturkan, banding yang dilakukan oleh JPU semata-mata guna memperoleh keadilan atas perbuatan Herry terhadap santriwati.
Baca Juga: 45 Warga Tewas, Longsor Terjang Perkebunan Teh Tenjolaya Bandung pada 23 Februari 2010
"Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," kata dia.
Seperti diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun, dalam vonis yang dibacakan pekan lalu, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim menilai Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***