Komnas PA Apresiasi Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Restitusi Jadi Sorotan

- 14 Maret 2022, 14:35 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hukuman itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Jabar yaitu hukuman mati.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah JPU dalam memberikan tuntutan mati sebelum divonis seumur hidup oleh hakim.

Tuntutan hukuman mati itu, ujarnya, sudah sesuai dengan aturan UU nomor 17 tahun 2016.

Baca Juga: Rusia Kehabisan Senjata, Putin Minta China Pasok Amunisi di Pekan Ketiga Invasi Ukraina

"Saya apresiasi Kajati bahkan hak atas identitasnya itu pun harus dihargai, karena hak perdatanya itu tidak dapat diukur dengan uang, bagaimana bisa mengukur itu. Tapi ini terobosan baru yang luar biasa dan ini mudah-mudahan ditiru sebagai yurisprudensi kasus kejahatan seksual seperti yang dilakukan Herry," jelas Arist saat mengunjungi kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 14 Maret 2022.

Komnas PA selain mengapresiasi upaya banding jaksa, juga menyoroti soal restitusi korban Herry Wirawan.

Restitusi itu menjadi satu poin penting karena menyangkut dengan kepentingan para korban.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x