"Saat ini sedang dilakukan upaya banding untuk meminta Pengadilan Tinggi menyita seluruh aset untuk diserahkan kepada korban. Apapun yang ada di situ, ditambah kompensasi yang dimintakan kepada Kementrian PPPA. Tapi, tadi bandingnya soal hal restitusi yang dijamin UU," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, apresiasi dari Komnas PA menjadi pelecut Jaksa di Jabar untuk sungguh-sungguh menangani perkara yang berkaitan dengan korban anak..
"Ini jadi bekal, tidak menjadi besar hati, tapi jadi pengingat untuk bekerja lebih giat lagi dan bagaimana kita tidak hanya memberika efek jera pada pelaku tapi juga memberikan perlindungan bagi korban," kata Asep.
Baca Juga: Geo Dipa Konfirmasi 1 Orang Meninggal Diduga Keracunan Gas di Dieng
"Sudah saya perintahkan kepada Kejari untuk turun langsung pada perkara yang kejahatan kemanusiaan, menyentuh dan melukai perasaan masyarakat," pungkasnya.***