8 Partai Politik Tolak Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga: Kemunduran Demokrasi

- 9 Januari 2023, 10:35 WIB
8 partai politik menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 kaerena dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
8 partai politik menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 kaerena dianggap sebagai kemunduran demokrasi. /partaigolkar.com/

Baca Juga: Baru Keluar KODE REDEEM FF Free Fire Senin 9 Januari 2023, Segera Klaim di Situs Resmi Garena

Atas kesamaan sikap dari beberapa partai politik tersebut, diadakanlah pertemuan pada Minggu, 8 Januari 2023 yang menghasilkan butir kesepakatan sebagai berikut:

  1. Menolak Sistem Proporsional Tertutup

Delapan partai politik sepakat untuk menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia.

Kemajuan demokrasi telah dilaksanakan sejak era reformasi, dan ke-8 partai politik sepakat sistem pemilu tertutup sebagai kemunduran demokrasi.

  1. Sistem Proporsional Terbuka Sistem Paling Tepat

Ke-8 partai politik sepakat bahwa sistem Pemilu 2024 dengan proporsional terbuka merupakan pilihan tepat dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Dan sistem terbuka inilah yang sudah dijalankan selama tiga kali pemilu.

Menurut Airlanga, adanya gugatan uji materi terkait sistem proporsional terbuka akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia.

“Dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem,” ujarnya.

Baca Juga: MASJID AL JABBAR BANDUNG, Anggaran Buat Konten Rp20 M, Padahal Dana Itu Bisa Bangun Masjid Baru di Pelosok

  1. KPU netral dalam menjalankan Pemilu 2024

Kesepakatan 8 partai politik berikutnya yakni mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan terus menjaga netralitas dan independensi.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: partaigolkar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x