Richard Eliezer Hadapi Vonis 12 Tahun Penjara! Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa Lukai Rasa Keadilan

- 18 Januari 2023, 15:37 WIB
Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. /YouTube.com/PN Jakarta Selatan

GALAMEDIANEWS - Richard Eliezer Pudihang Lumiu eksekutor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap Richard Eliezer ini disampaikan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun bari Richard Eliezer dinilai penasihat hukum sudah melukai rasa keadilan.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Berapa Tahun? Ini Pasal yang Diterapkan Jaksa untuk Eksekutor Brigadir J

Sebelumnya, di tempat yang sama hari ini, jaksa penuntut umum sudah menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Sedangkan kemarin, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagaimana dakwaan, Richard Eliezer terancam hukuman mati tapi kini sudah berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

Richard Eliezer merupakan eksekutor Brigadir J setelah diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Ia pun kini dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: GEMPA MANADO TERKINI 7.1 dan 5.3 M Timbulkan TSUNAMI? BMKG Berikan Penjelasan

Richard Eliezer merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menjalani persidangan sejak Oktober 2022.

Sama dengan empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer ia dituntut bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Richard Eliezer didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Sebenarnya, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Richard Eliezer menjadi justice collaborator.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023 Hari Minggu, Adakah Libur Tambahan Cuti Bersama?

Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pengajuan Richard Eliezer sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Justice Collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

JC akan mendapatkan penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakuan khusus dan sebagainya.

Oleh karena itu, meski berstatus JC, tuntutan terhadap Richard Eliezer masih terbilang tinggi.

Ia dan penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pekan depan.

"Izinkan kami menyampaikan nota pembelaan karena tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan," ujar penasihan hukum Richard Eliezer.***

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah