Daftar Tuntutan FERDY SAMBO Cs di Kasus Pembunuhan Brigadir J: Seumur Hidup, 12 Tahun dan 8 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 18:38 WIB
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Reno Esnir

GALAMEDIANEWS - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs sebagai terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Muat Maruf dan Putri Candrawathi sudah dibacakan.

Berikut ini daftar tuntutan Ferdy Sambo cs, yang sudah dibacakan sejak Senin, 16 Januari 2023 hingga Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Menangis Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara, Riuh Pendukung Menggema

Baca Juga: Richard Eliezer Hadapi Vonis 12 Tahun Penjara! Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa Lukai Rasa Keadilan

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Senin, 16 Januari 2023.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sama seperti halnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ferdy Sambo juga dituntut bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer, juga sudah dituntut hari ini.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lakukan Pertemuan Dengan Airlangga Rabu Malam Ini di Kantor DPP Partai Golkar

Baca Juga: SPOILER One Piece Chapter 1072, Buah Iblis Stussy dan Asal-usulnya saat Bonney Temukan Ingatan Ayahnya

Sama seperti terdakwa lain, Putri dan Eliezer juga dituntut bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada terdakwa ini didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Kronologis kasus pembunuhan Brigadir J

Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan bersama sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Maruf.

Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Sawit III dengan cara memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.

Baca Juga: RIDWAN KAMIL Resmi Gabung Golkar, Anne Ratna Mustika Sambut Gembira, Dedi Mulyadi : Jangan Ditanya!

Baca Juga: 6 Jenis Jerawat Ini Sering Kamu Alami, Pakar Ungkap Ada Jerawat yang Boleh Dipencet loh!

Mantan Kadiv Propam tersebut menyuruh menembak anak buahnya karena mara kepada Brigadir J terkait adanya dugaan pelecehan terhadap istrinya di Magelang pada 7 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilakukan selang sehari setelah peristiwa di Magelang yakni 8 Juli 2022.

Setelah terjadi penembakan Sambo melakukan rekayasa kasus seolah terjadi tembak menembak antara Barada E dengan korban.

Selain merekayasa kasus, juga menghilangkan beberapa barang bukti berupa CCTV dan juga yang lainnya.

Kemudian akhirnya kasus ini seiring dengan waktu terbongkarlah.

Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang.

Selain kasus pembunuhan, dalam rekayasa kasus, juga menetapkan tujuh tersangka, perusakan CCTV hingga menghalang halangi penyidikan.***

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x