GALAMEDIANEWS - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan pihaknya telah melakukan upaya sebagai tindak lanjut dari beredarnya Surat Edaran dari menteri sosial. Melansir dari laman Antara, Jumat 20 Januari 2023.
Usman berujar, "Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini,"
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan maraknya konten mengemis daring akhir-akhir ini. Edaran ditujukan kepada Pemerintah daerah (Pemda) sebagai payung hukum perlindungan terhadap warga lanjut usia (lansia).
Surat Edaran yang dimaksud adalah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya. Edaran Mensos tersebut diterbitkan pada 16 Januari 2023.
Dalam edaran tersebut, berisi himbauan untuk para gubernur dan bupati/wali kota agar mencegah terjadinya kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring di media sosial. Dengan sasaran mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Lansia adalah salah satu tanggung jawab dari Kemensos. Sehingga, fenomena mengemis online ini tak luput dari perhatian Risma selaku menteri sosial.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani sebelumnya sudah mengkomunikasikan kepada Kemenkominfo agar memblokir atau melakukan take down konten yang dianggapnya eksploitatif dan tidak memiliki unsur pendidikan.