Dalam sudut pandang Christina, Kemenkominfo perlu menelusuri lebih dalam konten sebagai hal yang menyita perhatian publik dalam konotasi negatif. Meskipun, konten tidak memiliki unsur pelarangan.
"Kemenkominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," ujarnya.
Baca Juga: Minum Kunyit Tiap Hari, Aman atau Tidak?
Baru-baru ini, viral konten di salah satu media sosial, TikTok. Aplikasi yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut sedang ramai dibicarakan warganet. Apa pasal? Kreator konten yang mengunggah eksploitasi terhadap lansia.
Dalam siaran langsung, lansia dijadikan objek untuk mendulang rasa kasihan. Beberapa kreator konten melakukan hal serupa. Tujuan akhirnya adalah mendapatkan materi.
Dalam aksinya, lansia akan dibiarkan untuk mengguyur diri sendiri sampai beberapa waktu sambil menggigil kedinginan.
Aksi lainnya, seorang lansia melakukan mandi lumpur. Hal tersebut bertujuan agar penonton memberikan gift atau hadiah. Gift nantinya dapat ditukar dengan uang. Gift paling mahal diterima apabila kreator konten mendapatkan singa.***