Baca Juga: Penuhi Undangan, Keluarga Mahasiswa UI Curahkan Isi Hatinya ke Kapolda Metro Jaya
Telegram tersebut juga mengungkapkan bahwa Kompol D dimutasi dari jabatan yang diduduki sebelumnya sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
Trunoyudo juga dalam keterangannya menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung dan menegaskan anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.
"Program Kapolres (Kapolres Fadil Imran) jelas, tugasnya membangun karir, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.
Sebagaimana dilansir dari Berita ANTARA News, Kompol D sebelumnya telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kompol D juga dikabarkan memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menimpa Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana. Atas kasus kecelakaan Selvi Amalia Nuraeni semuanya terungkap.***