Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Korupsi Merajalela dan Tak Terbendung, Ada apa sebenarnya?

- 4 Februari 2023, 10:24 WIB
Foto Sampul Laporan Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2022/transparency.org/
Foto Sampul Laporan Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2022/transparency.org/ /

Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Berdasarkan kasus vonis ringan ini, sudah seharusnya pemerintah itu menerapkan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera, seperti hukuman mati.

Bukan hukuman yang memberikan angin segar bagi koruptor dengan pengurangan sanksi hukuman.

Baca Juga: Tiga Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK, Simak dan Kamu Harus Tahu!

Selain itu, Narapidana kasus korupsi juga dengan mudahnya diberikan remisi oleh pemerintah. Sehingga hal ini mencederai rasa keadilan bagi masyarakat dan tentu tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Justru, yang ada dengan pemberian remisi ini akan melahirkan koruptor-koruptor baru.

Masalah kedua adalah kurangnya kesadaran akan nilai-nilai Integritas pada diri pemuda bangsa ini.

Mau jadi apa bangsa ini jika pemudanya sendiri banyak yang terjebak dalam kasus tindak pidana korupsi?

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Korupsi Politik Berikut Ini Harus Diwaspadai, Nomor 1 Paling Banyak Terjadi

Untuk itu, sebagai generasi muda, kita harus paham bahwa kita adalah motor penggerak perubahan. Pahami peran kita sebagai agen perubahan.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: Lembaga Transparency International


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x