Biaya reaksi terhadap korupsi, dapat dikatakan adalah biaya yang muncul akibat penanganan suatu perkara korupsi misalnya biaya penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa, Polisi, Hakim melalui proses penegakan hukum terhadap Pelaku Korupsi.
Tanpa disadari, rakyat yang menderita kerugian besar karena mereka harus memberikan subsidi kepada para koruptor. Masyarakat membayar biaya sosial dari korupsi sebagai akibat tindakan para koruptor.
Perlu dan sudah saatnya beban ini dikembalikan kepada mereka yang seharusnya bertanggung jawab, yaitu para koruptor itu sendiri. Ibarat kata, koruptor makan nangka yang enak, rakyatlah yang kena getahnya. Ini tidak adil bagi masyarakat.
Di sinilah terjadi ketidakadilan, setelah rakyat terpaksa membayar pajak, dan pajak yang seharusnya dimanfaatkan oleh negara untuk kesejahteraan rakyat justru digunakan untuk mensubsidi kerugian yang disebabkan oleh tindakan para koruptor.
Hasilnya adalah bencana, angka penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan tetap tinggi, pembiayaan pendidikan semakin mahal, dan pelayanan publik tidak kunjung mengalami peningkatan.
Demikian pula, layanan kesehatan semakin mencekik tenggorokan, mengakibatkan kasus stunting pada anak yang tak terhindarkan.***