Kasus Suap MA: KPK Panggil Tiga Pegawai Mahkamah Agung (MA) Sebagai Saksi

- 8 Februari 2023, 15:14 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri /ANTARA/HO-Humas KPK/

GALAMEDIANEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 7 Februari 2023 memanggil tiga orang pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

"Pemeriksaan saksi-saksi untuk tindak pidana korupsi suap dilakukan hari ini dalam rangka persidangan terdakwa GS di Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Ali Fikri, Sebagaimana dikutip dari berita ANTARA News pada Rabu, 8 Februari 2023.

Ketiga saksi tersebut adalah seorang petugas dari Kantor Umum Pengadilan Tinggi bernama Shah dan dua orang pegawai Pengadilan Tinggi bernama Yoga D.A. Nugroho dan Retno Murni Susianti.

Pemeriksaan ketiganya dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Berhasil Menangkap DPO Tersangka Gratifikasi Proyek Pembangunan Dermaga di Aceh

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. Di antara mereka adalah Hakim Eddie Vibovo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Prasetyo Nugroho dan Reddy Novarisha, seorang staf dari Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Sudrajat Dimyati, Hakim atau Panitera Pengganti Eli Tri Pangestu (ETP), dua orang pegawai (ASN) di Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibi (MH) serta dua orang ASN MA Nurmanto Akmal (NA) dan Al Basri (AB).

Kemudian pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Delapan orang tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan, yaitu Sudrajat Dimyati, Eli Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibi, Herjanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Dahsyat, Gempa Bumi Turki Disebut Gempa Daratan Terbesar di Dunia, Apa kata Pakar? Simak Penjelasannya!

Setiap tersangka akan tetap ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 20 Januari.

Terkait dengan kasus yang menjerat GS dan kawan-kawan, KPK mengungkapkan bahwa terdapat perselisihan internal di Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) pada awal tahun 2022. Perkara pidana kemudian diajukan dan perkara perdata dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Selanjutnya, Jaksa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi kedua gugatan tersebut.

Dalam kasus pidana, HT mendakwa Budiman Gandi Suparman selaku pimpinan KSP ID atas tuduhan pemalsuan akta dan putusan pada tingkat pertama Budiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Langkah hukum selanjutnya adalah jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Mahkamah Agung. HT menginstruksikan YP dan ES untuk "memantau" proses kasasi agar permohonan kasasi tersebut dikabulkan.

Baca Juga: BREAKING NEWS, KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Karena YP dan ES mengenal dan bekerja sama dengan DY, yang merupakan salah satu pejabat di Pengadilan Tinggi yang akan menentukan putusan, kedua pengacara tersebut menggunakan "perantara" DY dengan kesepakatan untuk memberikan uang dengan total sekitar US$202.000 atau (setara dengan Rp2,2 miliar).

Agar putusan kasasi sesuai dengan 'pesanan', DY mengajak NA, yang juga merupakan pegawai Biro Hukum Mahkamah Agung. NA kemudian mendiskusikan kasus tersebut dengan RN, yang merupakan hakim Pengadilan Tinggi GS, dan PN, yang merupakan hakim madya di Pengadilan Tinggi GS dan salah satu orang kepercayaan GS.

Salah satu anggota majelis yang ditunjuk pada saat itu untuk mengadili kasus terdakwa Budiman adalah GS.

Keinginan HT, YP dan ES dikabulkan dalam putusan kasasi yang menyatakan Budiman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

KPK menduga dalam putusan kasasi tersebut, uang diberikan melalui DY untuk pengurusan perkara tersebut yang kemudian dibagi-bagikan kepada DY, NA, RN, PN, dan GS. Sementara itu, sumber uang yang digunakan oleh YP dan ES berasal dari HT.

Untuk memenuhi janji pemberian uang, YP dan ES menyerahkan uang sejumlah S$202.000 melalui DY.

Sementara itu, rencana pemberian uang S$202.000 dari DY kepada NA, RN, PN, dan GS masih dalam tahap finalisasi dan akan terus dikembankan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x