Tingkatkan Skor IPK: KPK Sarankan Perbaikan untuk Sektor Ini. Apa Saja Sektornya, Simak penjelasannya!

- 10 Februari 2023, 15:26 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIANEWS - Transparency International baru-baru ini mempublikasikan hasil Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk 180 negara.

Hasilnya menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 adalah 34 poin, mengalami penurunan 4 poin dari tahun sebelumnya. Rekor ini menempatkan Indonesia di urutan ke-110 dari 180 negara.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Red Notice Buronan Tannos Terlambat Terbit, Ternyata Ini Alasannya

Tren IPK Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuasi. Skor tertinggi sejauh ini adalah 40 poin pada tahun 2019 dan terendah 32 poin pada tahun 2012-2013. 

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada tiga sektor yang harus menjadi fokus para pemangku kepentingan untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa penurunan IPK untuk tahun 2022 disebabkan oleh tiga indikator utama. Pertama, Political Risk Services (PRS) International Country Risk Guide, lalu kedua IMD World Competitiveness Yearbook, dan ketiga, Political Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide.

"Ketiga sektor tersebut berdampak besar terhadap sektor-sektor prioritas di Indonesia, yaitu sektor bisnis, sektor politik, dan sektor pelayanan publik," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip ANTARA News pada Jumat, 10 Februari 2023.

Baca Juga: Korupsi Lukas Enembe: Penata Rambut Juga Turut diperiksa KPK untuk Dimintai Keterangan, Ada Apa Ya?

Dalam pernyataannya, Firli mengatakan bahwa berdasarkan penilaian risiko, terdapat konflik kepentingan antara politisi dan pengusaha. Suap terus diberikan untuk mendapatkan izin ekspor dan impor, pemeriksaan pajak, dan pinjaman. Koneksi politik dan bisnis ilegal, kronisme, nepotisme, keberpihakan,reservasi jabatan, dan pendanaan rahasia juga masih tersebar luas.

Tambahnya di sisi lain, penyebab menurunnya daya saing global IMD adalah tingkat penyuapan dan korupsi dalam bisnis, yang menyebabkan persaingan bisnis yang tidak sehat melalui praktik-praktik yang tidak murni.

"Pada saat yang sama, penurunan PERC dipengaruhi oleh persepsi korupsi di kalangan pemimpin lokal, akademisi, dan ekspatriat yang sering ditemukan di institusi," katanya.

Ia mengatakan bahwa uraian masalah di atas menunjukkan bahwa perbaikan besar-besaran dan terstruktur dalam bisnis, politik, dan hukum di Indonesia diperlukan agar skor IPK dapat meningkat tahun depan.

Firli memastikan bahwa KPK tidak akan tinggal diam menghadapi penurunan IPK tahun 2022. Program-program pemberantasan korupsi terus dilaksanakan di bawah naungan Trisula Pemberantasan Korupsi dengan harapan dapat memberikan dampak yang signifikan.

Di sektor ekonomi, KPK KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) mendorong pengembangan ekosistem dan lingkungan bisnis yang bebas dari korupsi, khususnya suap, gratifikasi dan pemerasan.

KPK juga terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Salah satunya adalah penerapan Pedoman Anti-Korupsi. Unit bisnis dapat mengadopsi Pedoman Pencegahan Korupsi dengan mengaksesnya melalui situs web JAGA.ID.

KPK juga telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) melalui kerja sama dengan berbagai instansi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD).

KPK mendorong KLPD untuk memperkenalkan sistem pelaporan pelanggaran untuk memberantas korupsi dengan menggunakan Whistleblowing System sebagai upaya pengendalian korupsi. Diharapkan langkah-langkah pencegahan ini dapat mendorong pengembangan lingkungan usaha yang berintegritas.

Baca Juga: Hasil IPK Menurun di Tahun 2022, KPK Sebut Tanggung Jawab Bersama

Sementara itu, di bidang politik, KPK menerapkan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Pada tahun 2022 ini, 20 partai politik, termasuk 16 partai politik nasional dan empat partai politik lokal di Aceh, serta penyelenggara pemilu pusat dan daerah, berpartisipasi dalam PCB. Pada tahun 2023, KPK akan melanjutkan program ini dengan enam partai politik.

Di sektor penegakan hukum, KPK menemukan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi belum efektif. Faktanya, praktik korupsi masih terjadi di dalam lembaga penegak hukum itu sendiri. 

Hal ini menjadi perhatian serius karena penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pada intinya, KPK terus melaksanakan program-program pemberantasan korupsi di bidang pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Program ini tentunya akan dapat terlaksana dengan baik apabila didukung oleh berbagai pihak, terutama lembaga pemerintah, OPD, DPR,DPRD, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersedia bekerja sama.

Hal ini penting karena komponen IPK sangat luas, yaitu ekonomi, demokrasi, pelayanan publik, dan politik. Karena terbatasnya kewenangan masing-masing lembaga, maka harus dikoordinasikan oleh pemerintah.

"KPK berharap pentingnya kerjasama dan saling mengurangi ego sektoral agar pemberantasan dapat menjadi kenyataan sehingga pemberantasan korupsi di Indonesia dapat terwujud," Ujarnya.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah