Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo Dilaksanakan dan Dimana Tempatnya?

- 16 Februari 2023, 09:30 WIB

-Menyebabkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

-Menimbulkan keresahan dan kegaduhan di Masyarakat.

-Memiliki kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

-Mencoreng institusi Polri dan menyebabkan banyak anggota Polri lain terlibat.

-Berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja,” ujar Ketua Mejlis Hakim Wahyu Iman Santoso.

 Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukum Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sebelumnya

Dalam memaparkan pertimbangan, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan maupun perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan vonis hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu. Namun kini hakim telah memutuskan untuk memberikan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah