Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawati divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf diberikan hukuman selama 15 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Lalu dimanakah tempat eksekusi Ferdy Sambo akan dilaksanakan, apakah di Nusakambangan? Hingga saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut terkait lokasi dan waktu pelaksanaan eksekusi Ferdy Sambo.***
Editor: Imam Ahmad Fauzan
Sumber: Antara News