Korupsi Dana Hibah: Lima Anggota DPRD Jatim Ini Diperiksa KPK

- 16 Februari 2023, 22:37 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. /

KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap suatu peristiwa pidana sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Penyidik KPK kemudian melakukan tangkap tangan terhadap empat orang tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Selanjutnya, penyidik memperpanjang penahanan terhadap tersangka STPS dan kawan-kawannya masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 4 Januari hingga 12 Februari 2023.

Baca Juga: NONTON Ant-Man and The Wasp: Quantumania, Film Marvel Terbaru yang Akan Tayang di Bioskop, Ini Jadwalnya

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan RS dan AH ditahan di Rutan KPK di Gedung C1 Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dan IW ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai pihak penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan AH dan IW dalam kapasitasnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x