Pastikan Sidang Kode Etik Richard Eliezer Transparan, Polri Libatkan Kompolnas

- 20 Februari 2023, 10:45 WIB
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel /PMJ News/Fjr/

"Bahwa hasil sidang akan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, itu yang terpenting," tegas Dedi

Ia juga menambahkan bahwa saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyiapkan prosedur administrasi pemilihan dan susunan hakim untuk sidang kode etik terhadap Richard Eliezer 

Segera setelah prosedur administrasi susunan hakim sidang kode etik selesai, Polri akan menyampaikan kepada publik.

"Sesuai instruksi dari Bapak Kapolri, sidang Richard Eliezer akan dilaksanakan secepatnya," katanya.

Bharada E alias Richard Eliezer dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap  Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis untuk Richard E  jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, 20 Februari 2023: Kesehatan, Cinta, Karir

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuliner Murah di Bekasi Legendaris, Salah Satunya Populer Sampai Malaysia

Sebelumnya, jaksa menuntut Barada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Richard Eliezer didakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdi Sambo, istri Sambo, Putri Candrawati, dan asistennya, Ricky Rizal (Bripka RR).***

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x