Bekerja di Kapal Berbendera China, 11 ABK Indonesia Meninggal dan 2 Hilang

- 22 Juli 2020, 22:31 WIB
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 8 Juli 2020. (Antara)
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 8 Juli 2020. (Antara) /M N Kanwa/

"Modus penyeludupan orang juga ditemukan pada kasus yang menimpa korban bernama Eko Suyanto. Eko Suyanto yang dalam kondisi sakit ditransfer dari kapal ikan FV Jin Shung ke kapal nelayan Pakistan," terangnya.

"Eko kemudian terlantar dan meninggal di pelabuhan Karachi Pakistan pada Mei 2020 lalu. Setelah wafat, masalah yang dihadapi belum selesai sebab para korban tersebut masih mengalami pemotongan upah dan gaji yang tidak dibayarkan," sambung Abdi.

Baca Juga: Duh, Sudah Tiga Kali Menjalani Tes, Presiden Brazil Masih Positif Covid-19

Menurut Abdi, seperti ditulis Antara, saat ini masih ada puluhan orang ABK Indonesia yang terjebak dan bekerja di kapal China. Kapal itu sedang melakukan operasi penangkapan ikan di laut internasional.

Untuk itu, tambahnya, pemerintah Indonesia perlu segera mencegah dan menghentikan praktik kekerasan yang menimpa ABK Indonesia di kapal berbendera China.

"Langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah adalah, pertama melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi manning agent untuk pendataan keberadaan ABK perikanan yang bekerja di kapal China baik yang legal dan ilegal," jelasnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, 11 Eks Anggota DPRD Sumut Langsung Digiring ke Tahanan

"Pemerintah juga perlu memastikan status dan keberadaan mereka saat ini untuk mengambil langkah antisipasi seperti reptriasi untuk ABK yang bekerja di kapal ikan bermasalah dimana mereka mengalami kekerasan dan penyiksaan," tambah Abdi.

Lebih lanjut, pemerintah perlu menjamin dan memastikan hak-hak para korban ABK dapat diterima oleh ahli waris korban. Keluarga korban perlu pendampingan dan perlindungan agar tidak dipermainkan oleh calo atau broker kasus.

Baca Juga: Penyelenggara Tak Bisa Menjamin Olimpiade Tokyo di Tahun 2021 Bisa Digelar

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah