Mantan Dirut Jasa Marga Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif dengan Kerugian Negara Rp 202 Miliar

- 23 Juli 2020, 19:42 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (pertama kiri), Ketua KPK, Firli Bahuri (kedua kiri), dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (ketiga kiri), saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (pertama kiri), Ketua KPK, Firli Bahuri (kedua kiri), dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (ketiga kiri), saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

Baca Juga: Haknya Tak Dipenuhi PT AP II, Kontraktor Perluasan Bandara Husein Sastranegara Bakal Ngadu ke Jokowi

Ia mengatakan, lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Adopsi Bayi Lucu di Momen Hari Anak, Nama Depannya Mirip Putra Nikita Mirzani

"Terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015," tegasnya.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp 202 miliar," ujar Firli.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah