Mantan Dirut Jasa Marga Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif dengan Kerugian Negara Rp 202 Miliar

- 23 Juli 2020, 19:42 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (pertama kiri), Ketua KPK, Firli Bahuri (kedua kiri), dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (ketiga kiri), saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (pertama kiri), Ketua KPK, Firli Bahuri (kedua kiri), dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (ketiga kiri), saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

GALAMEDIA - KPK kembali menetapkan tiga tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif di proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Dari tiga tersangka itu, ada nama mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani.

Kemudian dia tersangka lain yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga direktur utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Baca Juga: Sempat Nganggur Setelah Dipecat Arsenal, Unai Emery Kini Resmi Menukangi Villarreal

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Dalam kasus itu, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang telah diumumkan pada 17 Desember 2018.

Baca Juga: Suci Fitri Menduga Tewasnya Sang Kekasih Yodi Prabowo karena Motif Asmara

Mereka yaitu mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.

"Dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka ini, KPK mencermati fakta yang berkembang sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," tambah Firli dari Antara.

Baca Juga: Haknya Tak Dipenuhi PT AP II, Kontraktor Perluasan Bandara Husein Sastranegara Bakal Ngadu ke Jokowi

Ia mengatakan, lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Adopsi Bayi Lucu di Momen Hari Anak, Nama Depannya Mirip Putra Nikita Mirzani

"Terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015," tegasnya.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp 202 miliar," ujar Firli.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah