Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Itu Berbeda, Namun Saling Berhubungan

- 27 Februari 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi korupsi dan pencuciang uang berbeda.
Ilustrasi korupsi dan pencuciang uang berbeda. /Pixabay/Mohamed_Hasan/

 

GALAMEDIANEWS - Tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan dua tindak pidana yang terpisah dan berbeda, namun keduanya seringkali terkait erat.

Keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah Korupsi dan TPPU itu merupakan praktik kejahatan yang sama?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kamu sudah tepat membaca artikel ini, karena di artikel ini kami berikan penjelasan tentang Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang saling terkait.

Ada info menarik terkait Korupsi dan TPPU yang sulit diberantas oleh pihak berwenang, karena kejahatan ini sudah terorganisir melintasi banyak negara atau kejahatan transnasional.

Baca Juga: J-Hope BTS Rilis Lagu Terbaru sebagai Hadiah untuk ARMY Sebelum Jalani Wajib Militer

Apakah Uang haram benar bisa dicuci lalu dibersihkan?

Eitts, kamu Jangan salah paham ya, Tindak Pidana Pencuci Uang atau Money Laundering ini bukan Uang Cashnya yang dicuci sebagaimana kita mencuci pakaian pada umumnya. Agar tidak gagal paham jangan beranjak, baca artikel ini sampai habis.

Tindak pidana korupsi (TPK) terjadi ketika seseorang yang memiliki wewenang atau kekuasaan dalam suatu institusi atau organisasi melakukan penyalahgunaan kekuasaan tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga: 5 Cafe Tulungagung yang Hits dan Instagramable, Murah dan Cocok untuk Para Mahasiswa

Bentuk korupsi ada banyak, dapat berupa pemberian suap, kerugian negara, gratifikasi, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan maupun suatu pemerasan. Tujuan dari tindak pidana korupsi adalah memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, dan merugikan negara atau masyarakat.

Sementara itu, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang menyembunyikan, menyamarkan, atau memanfaatkan uang hasil tindak pidana untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Tujuan dari TPPU adalah untuk menyembunyikan asal usul uang yang berasal dari tindak pidana dan membuat uang tersebut tampak sah dan legal.

Pencucian uang adalah proses menyembunyikan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal dengan membuatnya seolah-olah diperoleh melalui cara yang sah.

Baca Juga: 10 Jenis Kucing Siam, Si Manis Asal Thailand

Hal ini dilakukan dengan mentransfer hasil kegiatan ilegal ke dalam badan hukum atau sistem keuangan, seperti bank, sehingga sulit untuk melacak sumber asli dana tersebut. Bank tujuan biasanya i Luar negeri.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat terjadi dalam beberapa cara, termasuk melalui transaksi tunai, transfer bank, atau pembelian aset dengan dana ilegal.

Hal ini sering dikaitkan dengan kejahatan terorganisir, perdagangan narkoba, dan pendanaan teroris, tetapi juga dapat digunakan untuk menyembunyikan hasil dari jenis kegiatan ilegal lainnya, seperti penghindaran pajak atau korupsi.

Dua hal berbeda namun saling berhubungan

Baca Juga: 4 Tempat Makan Mie Kekinian di Cijerah Kota Cimahi

Meskipun, tindak pidana korupsi dan pencucian uang terpisah dan memiliki tujuan yang berbeda, keduanya seringkali terkait erat.

Koruptor seringkali mencoba menyembunyikan uang hasil korupsi dengan melakukan tindakan pencucian uang. Sebaliknya, orang yang melakukan TPPU dapat menggunakan uang yang diperoleh dari korupsi sebagai sumber uang yang dicuci atau disamarkan untuk dihilangkan jejaknya agar tidak mudah dilacak.

Oleh karena itu, dalam banyak kasus, koruptor juga dituduh melakukan tindak pidana TPPU. Pemerintah dan lembaga penegak hukum biasanya bekerja sama untuk mencegah dan menghukum tindak pidana korupsi dan TPPU, sehingga dapat menghentikan praktik kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Namun hal ini masih sulit dilakukan mengingat TPPU ini sudah terorganisir sedemikian rupa.

Dalam konsep anti pencucian uang, pelaku dan hasil kejahatan dapat diidentifikasi dengan melacak mereka dan hasil kejahatan kemudian disita untuk kepentingan negara atau dikembalikan kepada pemilik yang sah. Jika aset yang berasal dari hasil kejahatan yang dikuasai oleh pelaku atau organisasi kriminal dapat disita atau dirampas, maka secara otomatis hal ini dapat mengurangi tingkat kejahatan.

Baca Juga: 5 Tempat Kuliner Enak di Bekasi, Ada Es Durian Legendaris hingga Bakso Jumbo Raksasa yang Bikin Nagih

Upaya Pencegahan Pencucian Uang

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum dan penelusuran serta pengembalian hasil kejahatan.

TPPU Tindak pidana pencucian uang menjadi semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi dan menggunakan sarana yang semakin beragam, melibatkan institusi di luar sistem keuangan dan merambah berbagai sektor.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi langkah spesifik negara untuk mencegah dan memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang dikenal dengan FATF 40 Revisi Rekomendasi dan 9 Rekomendasi Khusus (40+9 Revisi Rekomendasi).

Baca Juga: Amalan Dasyat di Bulan Syaban, Langsung Sampai ke Langit

Untuk memerangi pencucian uang, banyak negara telah menetapkan undang-undang dan peraturan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk menerapkan kebijakan dan prosedur anti-pencucian uang Langkah-langkah ini biasanya mencakup uji tuntas nasabah, pelaporan aktivitas mencurigakan, dan persyaratan pencatatan

Menurut UNCAC (UN, 2004), strategi pemberantasan korupsi terdiri dari empat pilar, yaitu: penuntutan korupsi, pencegahan korupsi, penghapusan TPPU, dan kerjasama transnasional dalam pemberantasan korupsi dan TPPU.

Di Indonesia, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah memperkuat peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga penegak hukum pencucian uang. Di bawah undang-undang ini, peran (PPATK) telah diubah dari pasif menjadi aktif dan PPATK telah diberdayakan untuk secara independen menganalisis potensi pencucian uang dan berbagi hasil analisisnya dengan lembaga penegak hukum lainnya.

PPATK juga memiliki hak untuk menanyakan kepada penegak hukum lain mengenai penggunaan informasi yang diserahkan atau dikirimkan kepada PPATK. Hal ini tercermin dari semakin meningkatnya kesadaran para penegak UU TPPU, seperti penyedia jasa keuangan dalam memenuhi kewajiban pelaporan, otoritas pengawas dan pengatur dalam penyusunan regulasi.

Baca Juga: Jokowi Sebut Event Internasional Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Bangun Brand Daerah dan Menggeliatkan Ekonomi

Para pelaku kejahatan pada umumnya berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kejahatan dengan berbagai cara untuk mempersulit aparat penegak hukum dalam melacak hasil kejahatan dan menggunakannya secara bebas untuk kegiatan yang legal maupun ilegal.

Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang dan korupsi tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Negara Kesatuan Republik Indonesia ***

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x