GALAMEDIANEWS - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menolak berkomentar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dirinya selama 8,5 jam terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Rafael tiba di gedung merah putih KPK di Jakarta sekitar pukul 07.45 WIB pada hari Rabu dan memasuki ruang pemeriksaan pada pukul 09.03 WIB. Ia kemudian keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.32 WIB.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan, Rafael bungkam menolak berkomentar mengenai pemeriksaan yang baru saja berlangsung..
"Silahkan tanya ke KPK saja," kata Rafael singkat.
Rafael Alun Trisambodo hanya mengatakan bahwa ia hadir untuk memenuhi permintaan klarifikasi yang dilayangkan KPK kepadanya.
"Jadi saya sudah memenuhi kewajiban saya untuk mengklarifikasi permintaan KPK," tambahnya.
KPK memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk memberikan klarifikasi terkait perbedaan profil harta kekayaan yang mencapai Rp56 miliar dengan posisinya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah putranya, Mario Dendy Satrio (MDS), menjadi tersangka dalam kasus pidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma
Mario Dendi mengendarai mobil Rubicon saat melakukan tindak kriminal dengan kekerasan tersebut dan belakangan diketahui bahwa mobil mewah tersebut memiliki tunggakan pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dendy sering memamerkan kemewahannya di media sosial, yang berujung pada penyelidikan publik atas kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala bagian umum di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II di Jakarta Selatan untuk memperlancar proses klarifikasi terkait asetnya.***